Korbannya Tewas Dibakar, Terdakwa Ngaku Tersinggung Dituduh Pula Ganggu Cewek

terdakwa pembunuhan

topmetro.news – Giliran Dani Julius Siboro (20), terdakwa pembunuhan dengan cara memukul korban pakai kayu broti kemudian membakarnya, memberikan keterangan secara video call (VC) di Cakra 9 PN Medan, Rabu petang (14/7/2021).

Majelis hakim dengan ketua Murni Rozalinda sempat ‘mengorek’ keterangan seputar penyebab terdakwa tega membakar korban, Ridwan.

“Khilaf Saya Yang Mulia. Tersinggung aku dituduhnya (korban) pula aku mengganggu cewek itu,” kata Dani Julius.

Menjawab pertanyaan tentang ada tidaknya perdamaian dengan korban atau keluarganya setelah peristiwa tersebut, terdakwa menimpali, tidak sempat. Hal itu karena dia keburu masuk penjara.

Di bagian lain warga Jalan Gereja, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan tersebut mengaku sangat menyesali perbuatannya.

“Artinya tidak ada perdamaian dengan keluarga korban ya?” pungkas Murni Rozalinda.

Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan amar tuntutan JPU dari Kejari Medan.

Ketersinggungan

Sementara M Rizqi Darmawan dalam dakwaan menguraikan, Selasa petang (10/10/2020) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Pendidikan, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, terdakwa menggodai Yolivia Purba bersama temannya yang sedang melintas di depan bengkel.

Karena tidak dapat respon, terdakwa Dani Julius Siboro pun berlari kecil mendekati kedua wanita tersebut. Kedua wanita itu pun ikut berlari pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut kepada Santi Butar Butar, ibu Yolivia.

Santi Butar Butar pun terlibat cekcok dengan terdakwa. Mendengar suara ribut-ribut, korban pun menasehati terdakwa agar tidak bicara kasar dengan wanita yang umurnya jauh lebih tua dari terdakwa. Cekcok pun selesai.

Terdakwa Siram Spritus

Namun tidak demikian bagi terdakwa yang terlanjur tersinggung. Kayu broti dan bahan bakar spirtus pun ia siapkan. Beberapa jam kemudian Ridwan tampak berjalan kaki di Jalan Pendidikan, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Terdakwa pun langsung membuntutinya.

Setelah korban terjerembab akibat benturan kayu broti, terdakwa kemudian menyiramkan spirtus ke sekujur tubuh korban. Kemudian membakarnya dengan menggunakan mancis. Terdakwa pun langsung kabur. Keesokan harinya, petugas kepolisian berhasil membekuk terdakwa.

Setelah menjalani perawatan di rumah sakit dan rawat jalan di rumah, Ridwan akhirnya meninggal dunia.

Terdakwa Sami kena jerat dengan dakwaan berlapis. Pertama, pidana Pasal 340 KUHPidana. Kedua, Pasal 338 KUHPidana. Ketiga, Pasal 335 KUHPidana. Serta keempat, Pasal 353 Ayat (3) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment